Tetang Jamsostek

Kami yakin keberhasilan perusahaan kami adalah tanggung jawab bersama tanpa memandang tingkat dan kedudukan, dengan prestasi yang proaktif, inovatif, pantang menyerah, bersikap positif terhadap kritik, jujur, dan dapat diandalkan. Penyelenggaraan jamsostek bertitik tolak pada prinsip dasar atau vivid an misi pemerintah dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh. Visi pemerintah dalam penyelenggaraan jaminan sosial adalah menciptakan masyarakat Indonesia yang beradab guna menuju masyarakat sejahtera. Sedang misi pemerintah dalam penyelenggaraan jaminan sosial adalah menciptakan dan mengusahakan hak-hak warga Negara yang berlaku universal sebagaimana tertuang dalam pasal 27-34 UUD 1945, pasal 22 25 Deklarasi Universal HAM 1948 dan Konvensi ILO No.102/1952. Berdasarkan visi dan misi pemerintah tersebut berkembanglah dasar hukum dan sisitem penyelenggaraan yang melandasi pelaksanaan jaminan sosial dengan kebutuham mencapai pemenuhan hak warga Negara mendapatkan perlindungan yang wajar dari berbagai peristiwa tertentu yang dianggap membutuhkan bantuan sosial ( Social Assistance ) bagi masyarakat umum dan resiko akibat kerja baik untuk karyawan/pegawai swasta, pegawai negri sipil, anggota ABRI yang diatur dengan peraturan perundang-undangan.

Khusus jaminan sosial untuk masyarakat pekerja sebagai masyarakat berpenghasilan sebenarnya telah diberlakukan sejak jaman kolonial yang penyelenggaraannya dilegalkan melalui UU No.33 tahun 1947 tentang kecelakaan kerja. Bentuk perlindungan ini kemudian diperluas lagi pada tahun 1951 dengan dikeluarkannya UU No.2 tahun 1951 tentang kecelakaan kerja yang diwajibkan pengusaha untuk memberikan perawatan dan kompensasi atas cacat atau kematian kepada tenaga kerja atau ahli warisnya. Dalam hal terjadi kecelakaan atau penyakit akibat kerja. Pada tahun 1952, diberlakukan Peraturan menteri Perburuhan (PMP) No.48/1952 dan kemudian diubah lagi dengan PMP No.8/1956. Ketentuan mengenai penyelenggaraan kesehatan buruh itu kemudian dilengkapi dengan PMP No. 15/1957 yang menguraikan tentang bantuan kepada badan yang menyelenggarakan usaha jaminan sosial buruh. Melalui keputusan menteri perburuhan No.5/1964, lahirlah yayasan dana jaminan sosial (YDJS) yang berfungsi sebagai penghimpun dana pembayar ganti rugi kepada buruh dan keluarganya yang terkena resiko kerja. Jaminan sosial bagi tenaga kerja terus menerus mengalami perkembangan. Dengan diberlakukannya UU No. 14/1969 tentang pokok-pokok ketenagakerjaan, diperlukan penyelenggaraan program perlindungan secara komprehensip. Pada tahun 1977 terjadi peristiwa penting yang dianggap milestone dalam sejarah jaminan sosial tenaga kerja dengan tercetusnya program Asuransi Tenaga Kerja (Astek) berdasarkan PP No.33 tahun 1977 yang terselenggara sejak tahun1978 sampai dengan 1992 diwajibkan setiap pemberi kerja/pengusaha swasta dan BUMN untuk mengikuti program astek yang diselenggarakan oleh perum astek.

Memasuki decade 1990-an,terjadi reformasi yang cukup mendasar pada jaminan sosial bagi tenaga kerja dengan dikeluarkannya UU No.3 tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK) beserta peraturan pelaksanaannya yang diberlakukan pada tahun 1993, PP No.36 tahun 1995 menetapkan PT Jamsostek sebagai badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja. Amanat pelaksanaan jaminan sosial tenaga kerja juga tersurat dalam arah kebijakan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) tahun 1999-2004 sebagi upaya pemerintah untuk meningkatkan kesehatan dan kesejahteraan sosial. Konkritnya, dituangkan dalam ketetapan-ketetapan MPR RI No.IV/MPR/1999 Bab IV.F.1c, yang berbunyi : Mengembangkan system jaminan sosial tenaga kerja bagi seluruh tenaga kerja untuk mendapatkan perlindungan, keamanan dan keselamatan kerja yang memadai, yang pengelolaannya melibatkan pemerintah, perusahaan dan pekerja.

Pengertian Jamsostek

  • Jaminan Sosial Tenaga Kerja adalah program public yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja untuk mengatasi resiko sosial ekonomi tertentu, yang penyelenggaraannya menggunakan mekanisme Asuransi sosial.
  • Sebagai program public Jamsostek memberikan hak dan membebani kewajiban secara pasti (Compulsory) bagi pengusaha dan tenaga kerja berdasarkan UU No.3 tahun 1992 berupa santunan tunai dan pelayanan medis, sedang kewajibannya adalah membayar iuran.
  • Program Jamsosotek memberikan perlindungan bersifat dasar, untuk menjaga harkat dan martabat manusia jika mengalami resiko-resiko sosial ekonomi dengan pembiayaan yang terjangkau oleh pengusaha dan tenaga kerja.
  • Resiko sosial ekonomi yang ditanggung oleh program tersebut terbatas atas terjadi peristiwa kecelakaan, sakit, hamil, bersalin, cacat, hari tua, dan meninggal dunia, yang mengakibatkan berkurangnya atau terputusnya penghasilan tenaga kerja dan atau membutuhkan perawatan medis.

Filosofi Jamsostek

Jamsostek dilandasi filosofi kemandirian dan harga diri untuk mengatasi resiko sosial ekonomi. Kemandirian berarti tidak tergantung orang lain dalam membiayai perawatan pada waktu sakit, kehidupan hari tua maupun keluarganya bila meninggal dunia. harga diri berarti jaminan tersebut diperoleh sebagai hak dan bukan dari belas kasihan orang lain. Agar pembiayaan dan manfaatnya optimal pelaksanaan program jamsosotek dilakukan secara gotong royong, dimana yang muda membantu yang tua, yang sehat membantu yang sakit dan yang berpenghasilan tinggi membantu yang berpenghasilan rendah.

Dasar Hukum

Program Jamsostek kepersertaannya diatur secara wajib melalui Undang-undang No.3 tahun 1992 tentang jaminan sosial tenaga kerja, sedangkan pelaksanannya dituangkan dalam peraturan pemerintah No.14 tahun 1993, keputusan presiden No.22 tahun 1993 dan peraturan menteri tenaga kerja No.Per 05/MEN/1993.

Leave a comment